Kominfo Akan Segera Bagikan Set Top Box (STB) Gratis Untuk Masyarakat, Begini Caranya

18 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi: Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Dengan Ikuti Cara Berikut/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Berikut cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang merupakan bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Kominfo mengabarkan akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Daftar dan dapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan secara gratis di tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, pembagian perangkat Set Top Box (STB) tersebut akan dibagikan pada pertengahan tahun hingga akhir tahun 2022.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Nantinya pembagian perangkat Set Top Box tersebut dilakukan bersamaan dengan diadakannya migrasi TV digital di berbagai daerah.

Sejak tahun 2021 pemerintah telah memberikan informasi mengenai akan diadakannya migrasi TV dari analog ke TV digital se-Indonesia.

Kebijakan Kominfo dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dengan upaya pemerintah dalam mengadakan migrasi frekuensi TV yang akan dilangsungkan hingga akhir tahun depan atau 2022.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Baca Juga: Cek 3 Tahapan Migrasi TV Digital 2022, Penuhi Syarat Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut berlaku bagi keluarga yang membutuhkan serta terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler