Apakah Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Kominfo Secara Online? Begini Caranya Cukup Siapkan NIK KTP

23 Januari 2022, 16:07 WIB
Apakah Bisa Dapat Bansos dan Set Top Box (STB) Kominfo Secara Online? Begini Caranya Cukup Siapkan NIK KTP /Tangkap layar play.google.com/Cek bansos

Media Magelang - Inilah cara mendapatkan bansos dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup siapkan NIK KTP.

Masih banyak pertanyaan apakah bisa daftar bansos dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo secara online?

Berbeda dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, daftar bansos dari Kemensos bisa dilakukan secara online.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat untuk dapat bansos dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah NIK KTP harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Update Januari 2022! Ini Daftar Frekuensi Semua Saluran TV Nasional Sesuai Satelit Telkom 4

Siapkan NIK KTP dulu kemudian ikuti cara daftar bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos berikut ini.

Jika ingin mendapatkan bansos maupun bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Karena pemerintah akan menggunakan data di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima bansos maupun bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos terlebih dahulu baru langkah untuk memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos lain.

Siapkan KTP sekarang lalu segera mendaftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo maupun bansos lainnya.

Masyarakat bisa berkesempatan dapat Set Top Box (STB) dan bansos dari pemerintah dengan siapkan KTP dan daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Laga BRI Liga 1 Pekan 21 Mulai 26 Januari 2022, Dibuka Duel Persita vs Persija Jakarta

Pemerintah akan menyalurkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan bansos mengacu pada data yang ada di DTKS Kemensos.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga merupakan rumah tangga miskin, memiliki televisi, dan lokasi rumah terdampak ASO.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyarakat bisa ikut menikmati siaran televisi di tahun 2022 tanpa harus mengganti televisi jadi TV modern.

Sehingga penting bagi masyarakat untuk segera memiliki Set Top Box (STB) yang dipasang di televisi analog mereka.

Hanya dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat miskin bisa dengan leluasa menikmati siaran TV digital pada tahun 2022 nanti.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kominfo agar berkesempatan menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini?

Berikut adalah cara agar nama bisa terdaftar di DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jika tergolong warga kurang mampu,bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos tersebut, maka Anda akan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat KPM.

Kemudian KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos dan juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Proses penyaluran Set Top Box (STB) nantinya melalui kantor pos untuk kemudian bisa langsung digunakan di rumah bersama keluarga Anda.

Adapun cara mendapatkan bansos tahun 2022 dengan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan KTP adalah sebagai berikut.

Pertama-tama, pastikan sudah men-download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store di ponsel pintar Anda tersebut.

Kemudian persiapkan juga NIK KTP calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti halnya di DTKS Kemensos.

Dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah Anda download, Anda bisa memilih menu daftar usulan.

Dari menu itulah Anda bisa mendaftarkan diri, teman, atau keluarga calon penerima yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika belum terdaftar, maka Anda bisa mengusulkannya terlebih dahulu melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagaimana cara yang telah disampaikan di atas.

Selanjutnya, dalam menu daftar usulan tadi pilih menu tambah usulan.

Kemudian, dengan NIK KTP dan KK yang telah Anda siapkan, sistem akan memvalidasi kecocokan status di Dukcapil dan juga kecocokan pengusul data sesuai data DTKS Kemensos tentunya.

Selanjutnya, Anda bisa tinggal memilih bansos apa yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.

Perlu ditekankan, bahwa di pilihan tidak akan ada bantuan Set Top Box Kominfo, jadi harus memilih bansos lainnya dulu.

Cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos tersebut hanya sebagai upaya agar bisa berkesempatan menerima Set Top Box (STB) dan bansos lainnya.

Segera daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler