Aturan Baru! Begini Cara Urus Label Halal di halal.go.id

13 Maret 2022, 17:49 WIB
Inilah label halal Indonesia yang resmi diganti oleh Kemenag RI. /laman resmi kemenag.go.id

Media Magelang - Kementerian Agama menetapkan aturan baru mengurus label halal melalui halal.go.id.

Ikuti langkah di artikel ini untuk mengurus label halal yang baru saja diambil alih oleh Kemenag.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lah yang bertanggung jawab memberikan label halal pada setiap produk makanan atau minuman.

Namun kini Kemenag mengambil alih hal tersebut. Lantas, bagaimana cara urus label halal melalui halal.go.id?

Baca Juga: Cara Urus Label Halal Terbaru Tahun 2022 Resmi Lewat Halal.go.id

Seperti diketahui, baru-baru ini label halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Berdasarkan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, label halal terbaru sudah wajib mulai berlaku 1 Maret 2022 secara nasional.

Ketentuan label halal terbaru juga tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 tahun 2014.

Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition Versi 1.18.11 untuk Pengguna Android dan iOS

Sebelum mengetahui cara urus label halal, penting untuk mengetahui logo yang tercantum dalam label halal saat ini.

Berbeda dari sebelumnya, label halal terbaru didesain seperti sebuah gunungan atau lurik gunungan Wayang Kulit yang berbentuk limas dan lancip ke atas dan membentuk sebuah rangkaian bertuliskan halal.

Menggunakan warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska pada warna sekunder.

Label halal Indonesia dimaknai sebagai keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi. Sementara, warna sekunder mewakili kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan.

Baca Juga: Dengan NIK KTP, Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Ini

Meski demikian, perubahan logo halal terbaru tidak memengaruhi cara mengurus label halal di pemerintahan setempat.

Proses pengurusan label halal terbaru tahun 2022 masih bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi halal.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, lengkapi beberapa dokumen persyaratan yang dapat diunduh pada resmi halal.go.id berikut ini:

Dokumen Persyaratan:

  1. Unduh surat permohonan, surat pendaftaran, dan Dokumen Sistem Jaminan Halal/ Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH) atau Salinan Sertifikat Halal (Bagi pendaftaran perpanjangan) pada halaman website https://halal.go.id/infopenting
  2. Siapkan aspek legal (Nomor Induk Berusaha)
  3. Dokumen penyelia halal berupa (KTP, Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae, Sertifikat Pelatihan atau Kompetensi Penyelia halal bila ada)
  4. Daftar produk dan bahan
  5. Alur proses produksi
  6. Terakhir siapkan dokumen izin edar dari instansi terkait.

Penting untuk diketahui, Aspek Legal hanya berlaku bagi pelaku bagi importir dan pelaku usaha luar negeri.

Apabila telah menyiapkan dan mengisi seluruh data dengan lengkap maka dapat mendaftar secara mandiri di website resmi SIHALAL.

Berikut tata cara urus label halal terbaru tahun 2022 melalui situs halal.go.id beserta alurnya:

  1. Pelaku usaha mendaftar melalui situs web SIHALAL https://ptsp.halal.go.id/
  2. Jika pendaftar baru, ikuti seluruh langkah di website dengan mengklik “Create an Account/ Buat Akun Baru” 
  3. Apabila pengguna lama, maka dapat login secara langsung menggunakan “Email/Username dan Password”
  4. Selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  5. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
  6. Kemudian MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidan Fatwa Halal
  7. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal

Demikian, cara urus label halal terbaru secara mandiri melalui situs resmi SIHALAL tahun 2022.

Lebih jelas, informasi mengenai cara urus label halal terbaru terdapat dalam dalam situs resmi https://www.halal.go.id/.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler