DAFTAR SEKARANG! Pakai NIK KTP Bisa Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo Tahun 2022

22 Maret 2022, 14:47 WIB
DAFTAR SEKARANG! Pakai NIK KTP Bisa Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo Tahun 2022 /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Diketahui penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo rencananya bulan Maret atau April 2022.

Ayo daftar sekarang, hanya pakai NIK KTP Anda bisa dapatkan Set Top Box atau STB gratis Kominfo tahun 2022.

Selengkapnya, cek di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Jika tidak kebagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda bisa membeli sendiri di toko elektronik terdekat.

Baca Juga: Cara Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai NIK KTP

Segera siapkan NIK KTP lalu ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 berikut ini.

Tentu saja bukan hanya NIK KTP, masih terdapat syarat lain untuk dapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo ini.

Simak hingga akhir artikel terdapat informasi syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Kominfo akan bagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis guna mendukung adanya migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Pastikan Anda sudah memiliki Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital di tahun ini.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Kendati demikian, bantuan Set Top Box (STB) ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima STB.

Dalam artikel ini akan dijelaskan perihal syarat dan cara mudah dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bagi Anda yang memiliki TV analog pun tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box.

Jadi, Anda tidak perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.

Anda hanya cukup menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton siaran TV digital.

Nah adapun syarat agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sebagai berikut.

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Jadi bisa disebutkan juga bahwa dengan terdaftar di DTKS Kemensos ini bisa menjadi langkah untuk mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Anda bisa mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos melalui cara berikut untuk dapatkan  bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Daftar DTKS Kemensos 

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Direncanakan pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo ini akan dilakukan secara door to door dan menyesuaikan jadwal yang sudah ditetapkan.

Segera ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022 di atas sehingga bisa menonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler