Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi, Simak di Sini!

29 Juni 2022, 13:53 WIB
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi, Simak di Sini! /Media Blitar/Ayu Eviana/

Media Magelang – Simak artikel ini sampai selesai agar mengetahui cara membeli minyak goreng curah yang menjadi peraturan baru dari pemerintah.

Untuk bisa membeli minyak goreng curah, peraturan resmi dari pemerintah harus menggunakan NIK KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Peraturan ini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah.

Pembelian minyak goreng curah ini juga dibatasi maksimal 10 kg setiap NIK KTP per harinya.

Baca Juga: Bingung Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi? Simak Caranya Berikut ini!

Terkait dengan peraturan memakai NIK KTP dan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah, baru ini telah disosialisasikan sejak 26 Juni 2022.

Kebijakan ini bertujuan sebagai upaya memastikan ketersediaan dari minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau.

Tak hanya itu, ada tujuan atau alasan lain agar ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Para konsumen agar bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pake PeduliLindungi Ribet? Simak Caranya di Sini!

Tak perlu khawatir, minyak goreng curah bisa didapatkan secara eceran yang dijual penjual atau pengecer yang telah terdaftar resmi oleh program Simirah 2.0.

Berikut prosedur membeli minyak goreng curah yakni menggunakan dua cara berikut di bawah ini.

  1. Datang langsung ke toko penjual atau pengecer minyak goreng curah rakyat atau MGRC dengan memperlihatkan KTP milik pribadi masing-masing.
  2. Tunjukan NIK KTP Anda ke penjual atau pengecer minyak goreng curah.
  3. Kemudian, para penjual atau pengecer mencatat nomor NIK yang tertara di KTP konsumen.

Berikut cara membeli minyak goreng curah memakai PeduliLindungi di bawah ini:

  1. Datang langsung ke toko penjual atau pengecer minyak goreng curah rakyat atau MGRC dengan membuka aplikasi PeduliLindungan milik pribadi masing-masing.
  2. Scan QR Code yang sudah disediakan penjual atau pengecer.
  3. Jika hasil scan Anda berwarna hijau, maka bisa membeli minyak goreng curah.

Banyak masyarakat yang mempunyai keluhan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut sangat susah, dan lebih baik menggunakan nomor NIK KTP.

Akan tetapi, nantinya juga akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Demikian informasi tentang cara membeli minyak goreng curah menggunakan NIK KTP dan aplikasi PeduliLindungi, semoga bermanfaat.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler