MEDIA MAGELANG - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Terkait hukuman Putri Candrawathi, ibu Yosua menyebut anaknya selalu hadir di persidangan.
Ibu almarhum Yosua menyampaikan pesan khusus terhadap Yosua usai memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang dibunuh Ferdy Sambo dan difitnah Putri Candrawathi.
“Yosua telah melihat dan dia hadir bersama ibunya pada saat ini, Yosua selalu ada,” kata Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Yosua, usai sidang putusan akhir Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Yosua melihat jalannya persidangan bersama ibunya dengan merangkul ibunya penuh hangat sebagaimana semasa hidupnya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam hasil sidang putusan hari ini.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang 8 tahun penjara.
Hasil sidang putusan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Berikut hasil putusan sidang lengkap.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Puas
Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis dijatuhkan ke Ferdy Sambo oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Ini di Sidang Putusan
Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi
Hasil sidang putusan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.***