Ini Profil Whisnu Sakti Buana, Sosok Plt Wali Kota Surabaya Gantikan Risma Usai Jadi Menteri Sosial

- 26 Desember 2020, 14:05 WIB
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Foto:ist
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Foto:ist /Ist/

Media Magelang – Whisnu Sakti Buana telah didapuk untuk menggantikan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya. Kini, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya atas perintah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa.

Whisnu Sakti Buana ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya usai Gubernur Jatim Khofifah menerima perintah dari Menteri Dalam Negeri melalui radiogram soal pergantian Tri Rismaharini yang kini jadi Mensos.

Perintah penunjukkan Whisnu Saktu Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya tersebut sesuai radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Chelsea 27 Desember 2020 di Liga Inggris: Peluang The Blues Menang

Menanggapi penunjukkan menjadi Plt Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini ini diterima oleh Whisnu Sakti Buana.

“Ya Alhamdulillah, artinya sebenarnya ini semua serba mendadak. Jadi surat Plt itu baru saya terima sore tadi dari Gubernur Jatim Khofifah, sehingga saya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 juga,” ungkap Whisnu Sakti Buana menanggapi perintah jadi Plt Wali Kota Surabaya.

Penunjukkan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya tersebut dikatakan Khofifah merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf g yang menyebutkan bahwa kepala darah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Hati-hati lhooh, 9 Kebiasaan Ini Dapat Menurunkan Kecerdasan Otak, Salah Satunya Tidak Sarapan

“Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat sebagai Menteri sosial secara otomatis berhenti dari jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota,” ungkap Khofifah.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x