Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan FPI, Argo Yuwono: Ini Bukan Pembredelan!

- 1 Januari 2021, 17:45 WIB
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers /Humas Polri

Dengan demikian, Argo Yuwono menegaskan bahwa kebebasan pers dan berekspresi dijamin oleh pemerintah Indonesia dan aparat hukum, selama hal tersebut tidak melanggar hukum.

Adapun FPI dilarang berkegiatan karena dianggap tidak taat hukum. Pasalnya ormas tersebut tidak memiliki SKT organisasi yang sudah habis sejak 21 Juni 2019.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Dirikan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal!

Berikut ini isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Indonesia Akan Lakukan Ini di Tahun 2021, Jokowi: Masyarakat Harus Siap!

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x