Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan FPI, Argo Yuwono: Ini Bukan Pembredelan!

- 1 Januari 2021, 17:45 WIB
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers /Humas Polri

Media Magelang - Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam dengan menerbitkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Hal tersebut ditunjukkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Jumat 1 Januari 2021. Dia juga menyebut bahwa pelarangan yang dilakukan terhadap FPI tidak melanggar kebebasan pers.

Kapolri Idham Aazis, mengeluarkan maklumat setelah 6 pejabat tinggi penurunkan SKB pembubaran FPI sebagai organisasi karena tidak memiliki legalitas hukum.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat, Simbol dan Kegiatan FPI Resmi Dilarang di Indonesia

Argo Yuwono pun menegaskan pemerintah Indonesia dan juga aparat menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, sehingga pelarangan kegiatan FPI tidak melanggar kebebasan pers.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan dan atribut FPI dilarang karena ormas tersebut sudah bubar dan tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan kegiatan.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak," kata Argo Yuwono, pada Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata WNI yang Masih di Bawah Umur

"Tapi, berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," tambah Argo Yuwono.

Dengan demikian, Argo Yuwono menegaskan bahwa kebebasan pers dan berekspresi dijamin oleh pemerintah Indonesia dan aparat hukum, selama hal tersebut tidak melanggar hukum.

Adapun FPI dilarang berkegiatan karena dianggap tidak taat hukum. Pasalnya ormas tersebut tidak memiliki SKT organisasi yang sudah habis sejak 21 Juni 2019.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Dirikan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal!

Berikut ini isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Indonesia Akan Lakukan Ini di Tahun 2021, Jokowi: Masyarakat Harus Siap!

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Kombes Pol Argo Yuwono, pun menegaskan bahwa Polri dan pemerintah Indonesia sepeuhnya menghormati kebebasan pers dan berekspresi, selama tidak melanggar hukum yang berlaku. FPI sendiri dianggap tidak memiliki dasar hukum.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x