1. Masyarakat hanya harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dalam situs tersebut.
2. Setelah NIK dimasukkan, akan muncul tulisan yang menunjukkan bahwa masyarakat tersebut sudah atau belum termasuk penerima vaksin Covid-19 Sinovac gratis dari pemerintah.
Dalam tampilan website tersebut tertera: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).
Baca Juga: Mulai Februari, Uang BLT Bansos Tidak Dapat Digunakan Beli Rokok, Kok Bisa?
"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait.
Data tersebut dapat dikirimkan melalui email:[email protected]," jelas penjelasan dalam website tersebut.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Tiba, Menkes Budi Gunadi: Kami Distribusikan Mulai Januari
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Pemerintah Indonesia sendiri telah siapkan vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac dari Tiongkok sebanyak 3 juta dosis, dan telah siapkan vaksin gratis untuk sebagian masyarakat Indonesia.***(Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)