Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Gratis, Cek Daftar Penerima Pakai NIK Melalui pedulilindungi.id

- 1 Januari 2021, 18:13 WIB
Progam vaksinasi covid-19 dimulai. Cek NIK KTP untuk mengetahui penerima vaksinasi dari Kemenkes/Tangkapan layar website Pedulilindungi
Progam vaksinasi covid-19 dimulai. Cek NIK KTP untuk mengetahui penerima vaksinasi dari Kemenkes/Tangkapan layar website Pedulilindungi /

Media Magelang - Pemerintah Indonesia akan memberikan vaksin Covid-19 gratis jenis Sinovac yang didatangkan dari Tiongkok dan saat ini sudah tersedia 3 juta dosis.

Para calon terdaftar vaksin gratis dari pemerintah akan mendapat informasi melalui SMS yang dikirimkan ke handphone masing-masing.

Namun, tidak semua penerima vaksin gratis akan menerima SMS karena banyaknya jumlah yang masyarakat yang terdaftar, sehingga kamu bisa mengecek secara mandiri melalui pedulilindungi.id.

Baca Juga: WHO Izinkan Vaksin BioNTech-Pfizer Digunakan dalam Keadaan Darurat dan Siap Didistribusikan

Kamu cukup mengakses laman web pedulilindungi.id dan masuk menggunakan NIK KTP untuk melihat apakah kamu terdaftar sebagai calon penerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat, dalam artikel "Tidak Hanya Lewat SMS, Simak Cara Cek Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Secara Online" pengecekan penerima vaksin bisa dilihat melalui laman peduliLindungi.id.

Dari laman tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi apakah dirinya tercatat sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah atau tidak dengan memasukkan NIK KTP.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan

Cara yang dilakukan pun cukup mudah, yakni sebagai berikut.

1. Masyarakat hanya harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dalam situs tersebut.

2. Setelah NIK dimasukkan, akan muncul tulisan yang menunjukkan bahwa masyarakat tersebut sudah atau belum termasuk penerima vaksin Covid-19 Sinovac gratis dari pemerintah.

Dalam tampilan website tersebut tertera: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

Baca Juga: Mulai Februari, Uang BLT Bansos Tidak Dapat Digunakan Beli Rokok, Kok Bisa?

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait.

Data tersebut dapat dikirimkan melalui email:[email protected]," jelas penjelasan dalam website tersebut.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Tiba, Menkes Budi Gunadi: Kami Distribusikan Mulai Januari

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Pemerintah Indonesia sendiri telah siapkan vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac dari Tiongkok sebanyak 3 juta dosis, dan telah siapkan vaksin gratis untuk sebagian masyarakat Indonesia.***(Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x