Cara Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Lanjutan Cair Januari 2021 Ini

- 5 Januari 2021, 07:20 WIB
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah//

Media Magelang - Berikut cara dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 yang cair bulan Januari 2021.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yang belum tersalurkan akan diproses pada awal Januari 2021. Adapun jumlah karyawan yang belum menerima bantuan berdasar data per 29 Desember 2020 sebanyak 700.000.

Namun, peserta yang belum mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan segera disalurkan awal Januari 2021 di mana Subsidi Gaji masih akan dicairkan.

Hal ini dikarenakan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS dari Kemnaker termin 2 pada 2020 lalu mengalami keterlambatan akibat perubahan data yang terjadi.

Baca Juga: Bansos PKH Rp300 Ribu dari Kemensos Hari Ini Cair, Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP 

Oleh karenanya, untuk bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang cair di Januari 2021 ini adalah BLT Subsidi Gaji 2020 termin 2.

Menaker Ida Fauziyah pun meminta izin ke Kemenkeu agar penyaluran dapat dilakukan pada awal 2021, dan hal itu sudah direstui oleh Menkeu Sri Mulyani.

Per 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat Depok pada artikel "Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan", untuk mengecek daftar penerima dapat dilihat melalui situs Kemnaker.

Namun update daftar penerima baru akan dilakukan jelang penyaluran termin 3. Sementara untuk daftar yang tertera saat ini adalah penerima termin 2.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster di KKP, KPK Panggil Dua Saksi Untuk Proses Penyidikan

Setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

“Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” ungkap Ida.

Baca Juga: Dapat Panggilan Polisi Setelah Demo 1812, Slamet Ma'arif: Saya Hanya Peserta Saja!

Menaker Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Dijaga 1.500 Personel

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Jateng Dapat Jatah 62 Ribu Vaksin, Ganjar: Nakes Jadi Prioritas Utama Vaksinasi Tahap Pertama

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Hari Ini, Gisel dan MYD Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik

Pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri Kimia

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang belum tersalurkan pada termin 2 sebanyak 700.000 peserta akan disalurkan pada Januari 2021.***(Pikiran Rakyat Depok/Aditya Nurcahyo)

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x