Sementara itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Baca Juga: Awas Penglihatan Buram dan Leher Tegang, Ini 5 Bahaya Terlalu Lama Menatap Layar
Baca Juga: Siap Laksanakan Perintah Presiden, Ganjar Akan Jadi Orang Pertama Divaksin di Jawa Tengah
Berikut ini wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang diterapkan pembatasan aktivitas sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto:
- DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
- Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Barat meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
- Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
- Yogyakarta meliputi Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
- Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali meliputi Denpasar dan Kabupaten Badung.
Di sisi lain, peraturan pembatasan ini nantinya diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.***