PSBB Jawa-Bali Ditetapkan, Wilayah-wilayah Berikut Ini Harus Work From Home 75 Persen!

- 8 Januari 2021, 06:00 WIB
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19.
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

Baca Juga: 18 Orang Terduga Jaringan Teroris Diamankan ke Jakarta, Ditangkap di Makassar, Ini Kronologinya

Baca Juga: Yugyeom GOT7 Dikabarkan Akan Tinggalkan JYP Entertaiment, Begini Reaksi Para Fans

Empat parameter tersebut antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional yakni 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen, dan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional sebesar 14 persen.

Sementara itu, satu parameter lainnya adalah tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Pembatasan aktivitas ini meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Bukan Lockdown Atau Pelarangan, Ini Wilayah yang Harus Ada Pembatasan di Jawa dan Bali Januari 2021

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Aktivitas di Pulau Jawa dan Bali

Kemudian, kegiatan belajar mengajar seluruhnya melalui daring dan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Makan dan minum di tempat pun hanya maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Kegiatan konstruksi tetap diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan tempat Ibadah bisa dibuka dengan pembatasan hanya 50 persen dan penerapan prokes ketat.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah