Kemensos Bagikan Bansos PKH Rp6 juta, Ini Cara Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Kemensos Bagikan Bansos PKH Rp6 juta, Ini Cara Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita
Kemensos Bagikan Bansos PKH Rp6 juta, Ini Cara Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita //Shammil Fachrial Suryapraja/

Bagaimana Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita?

Ibu hamil dan balita yang ingin mendapatkan BLT ini diharuskan terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Begini Cara Tetap Tonton SCTV dan Indosiar di Parabola, Solusi Mudah Bisa Tetap Tonton Sinetron

Sementara itu, bagi Anda yang belum mendapatkan KKS diharuskan membuatnya terlebih dahulu dengan syarat:

  • Merupakan warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  • Tidak termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan tang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Maju Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Oleh karenanya, calon peserta harus mendaftar menjadi peserta DTKS terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

  • Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar, peserta akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Para Warga, Desa Ini Gunakan Perdes dan Mitos Untuk Lindungi Lingkungan

Lantas, bagaimana cara cek kepesertaan DTKS?

Pengecekan kepesertaan DTKS bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Apabila sudah berhasil menjadi peserta PKH dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah