Media Magelang – BLT PKH 2021 salah satunya diperuntukkan bagi ibu hamil dan balita akan diperoleh selama 4 bulan per tahun.
Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 salah satunya bagi ibu hamil dan balita.
Bantuan ini akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dan dibagi dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Thor: Love and Thunder akan Dibintangi Aktris Cantik Jaimie Alexander Tayang 2022
Setiap keluarga yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta pada bantuan PKH 2021 ini. Ibu hamil dan balita pun turut menjadai sasaran bantuan ini.
Bantuan PKH 2021 bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia khususnya ibu hamil dan balita. Tak hanya itu, bantuan ini juga disalurkan untuk menekan dampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana tertulis dalam Portal Informasi Indonesia, bansos ini telah diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Baca Juga: Nunuk Nuraini Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia, Netizen Kenang Legenda Mie Instan Indonesia
Pada tahun ini, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.