Ternyata Ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang Tidak Lagi Disalurkan Kemenaker Di Tahun 2021

- 31 Januari 2021, 06:45 WIB
Penyaluran BSU Kemnaker untuk pekerja, karyawan, dan buruh Tidak lagi ada di 2021.
Penyaluran BSU Kemnaker untuk pekerja, karyawan, dan buruh Tidak lagi ada di 2021. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Media Magelang - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tidak lagi ada di alokasi 2021, yang berarti tidak ada penyaluran lagi di tahun ini.

Semantara, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) yang masih dilakukan hanya akan melanjutkan penyaluran yang tertunda di 2020.

Kabar tidak dilakukannya perpanjangan bantuan subsidi upah (BSU) ini memang mengecewakan banyak pekerja.

Baca Juga: Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021

Namun, apakah sebenarnya bantuan subsidi upah (BSU) yang digadang-gadang bisa membantu para pekerja bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini?

Penjelasan Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi upah  (BSU) atau BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program stimulus yang menyasar para pekerja yang terdampak Covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang memiliki NIK.

Baca Juga: Ketahui Cara Efektif Mencegah Virus Nipah: Lakukan Cara One Health, Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x