Media Magelang – Penerima bantuan sosial (bansos) tidak boleh melakukan beberapa hal tertentu agar dana bantuan tidak dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada tahun 2021 ini, terdapat tiga program bantuan sosial (bansos) yang diberikan dari Kemensos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako senilai Rp200 ribu, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu.
Bansos atau BLT PKH tahun ini akan disalurkan melalui 4 kali masa pencairan yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Barnsley vs Chelsea di Piala FA: Prediksi, Head to Head, Live Streaming TV Online
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mencairkan dananya Januari lalu, bulan Februari tetap menerima pencairan dengan mendatangi bank-bank yang ditentukan.
Sementara untuk BST dan BPNT atau Kartu Sembako, Kemensos memberikan bantuan ini rutin setiap bulan, yang bulan Februari ini dapat dicairkan kembali.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini memberitahukan bahwa pemberian bantuan PKH ditujukan pada 10 juta KPM, BPNT atau Kartu Sembako ditujukan bagi 18,8 juta KPM, dan BST ditujukan untuk 10 juta KPM pada tahun ini.
Baca Juga: MotoGP 2021, Marc Marquez Muncul di Sesi Foto Repsol Honda, Fans Langsung Heboh
Untuk melancarkan semua program bantuan sosial tahun 2021, Kemensos menyuplai anggaran yang tergolong besar. Di antaranya yaitu Rp7,17 triliun untuk program PKH, Rp3,76 triliun untuk BPNT atau Kartu Sembako, serta Rp13,93 triliun untuk penyaluran BST.