Media Magelang – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk semua posisi guru dan lainnya. Besaran gaji yang diberikan setara dengan PNS.
Gaji guru PPPK setara dikabarkan besarannya setara dengan PNS dan dibedakan bersadarkan golongan.
Kebijakan tersebut diatur Perpres Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: RB Leipzig vs Liverpool Besar Liga Champions: Julian Nagelsmann, Si Murid yang Menangtang Gurunya
Dalam peraturan tersebut, rincian tunjangan PPPK setara dengan PNS di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk itu, berapakah besaran rincian tunjangan yang akan di terima oleh guru PPPK? Rincian besaran tunjangannya adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Masa kerja 0 tahun Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun Rp1.686.200
Baca Juga: Inovatif! LIPI Ajak Masyarakat Promosikan Tempe Kemasan Kaleng: Ada Tujuh Varian Rasa
Golongan II