Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Setara dengan PNS, Ketahui Rincian Lengkapnya Berdasarkan Golongan Di Sini

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Setara dengan PNS, Ketahui Rincian Lengkapnya Berdasarkan Golongan Di Sini
Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Setara dengan PNS, Ketahui Rincian Lengkapnya Berdasarkan Golongan Di Sini /Antara/Syifa Yulinnas/Dokumen/PRBandungRaya.com.

Media Magelang – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk semua posisi guru dan lainnya. Besaran gaji yang diberikan setara dengan PNS. 

Gaji guru PPPK setara dikabarkan besarannya setara dengan PNS dan dibedakan bersadarkan golongan. 

Kebijakan tersebut diatur Perpres Nomor 98 Tahun 2020 berdasarkan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: RB Leipzig vs Liverpool Besar Liga Champions: Julian Nagelsmann, Si Murid yang Menangtang Gurunya

Dalam peraturan tersebut, rincian tunjangan PPPK setara dengan PNS di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Untuk itu, berapakah besaran rincian tunjangan yang akan di terima oleh guru PPPK? Rincian besaran tunjangannya adalah sebagai berikut: 

Golongan I

  1. Masa kerja 0 tahun Rp1.794.900 
  2. Masa kerja 26 tahun Rp1.686.200 

Baca Juga: Inovatif! LIPI Ajak Masyarakat Promosikan Tempe Kemasan Kaleng: Ada Tujuh Varian Rasa

Golongan II

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x