Ade menegaskan tindak korupsi dana bansos untuk masyarakat kecil harus diproses hukum.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Tahun 2021 untuk Siswa SMA dan Guru Bakal Cair!
Atas tindakannya, tersangka LH dijerat Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini Polres Bogor masih menyelidiki kasus penilapan dana bansos yang dilakukan aparat desa di Desa Cipinang Bogor. ***