Aparat Desa di Bogor Menilap Dana Bansos, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

- 18 Februari 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/

Media Magelang – Aparat Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten, Bogor Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah menilap dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Tersangka LH menjabat Kasi Pelayanan terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya menilap dana bansos.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Baca Juga: Fonsi Nieto: Valentino Rossi Layak Mendapat Pesta Perpisahan Dengan Penonton di MotoGP

Dalam menjalankan aksinya, LH dibantu oleh tersangka ES yang merupakan Sekretaris Desa.

Mereka melakukan manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

LH memanipulasi data penerima bansos kemudian tersangka ES mengambil setoran dari LH. Hasilnya, mereka berhasil menilap uang sebesar Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap akun penerima bansos.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Maverick Vinales Serukan Pembalap Yamaha Kompak Hadapi Jack Miller

Tersangka LH dibantu 15 orang yang masing-masing memegang dua akun penerima bansos. Setelah itu mereka melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x