Aparat Desa di Bogor Menilap Dana Bansos, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

- 18 Februari 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/

Media Magelang – Aparat Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten, Bogor Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah menilap dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Tersangka LH menjabat Kasi Pelayanan terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya menilap dana bansos.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Baca Juga: Fonsi Nieto: Valentino Rossi Layak Mendapat Pesta Perpisahan Dengan Penonton di MotoGP

Dalam menjalankan aksinya, LH dibantu oleh tersangka ES yang merupakan Sekretaris Desa.

Mereka melakukan manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

LH memanipulasi data penerima bansos kemudian tersangka ES mengambil setoran dari LH. Hasilnya, mereka berhasil menilap uang sebesar Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap akun penerima bansos.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Maverick Vinales Serukan Pembalap Yamaha Kompak Hadapi Jack Miller

Tersangka LH dibantu 15 orang yang masing-masing memegang dua akun penerima bansos. Setelah itu mereka melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

“Pemerintah ‘kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” ujarnya.

LH membayar Rp250 ribu kepada masing-masing 15 orang yang membantunya mencairkan dana bansos.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Marc Marquez Bantu Sponsor Pertamanya di Hari Ulang Tahunnya

Kelima belas orang itu mengisi kertas barcode dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat.

Harun mengatakan 15 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.

“Masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan,” ucap Harun.

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku miris dengan oknum yang mencari untung dari program dana bansos pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapolda Jateng Tinjau Posko PPKM Skala Mikro di Ungaran bersama Pangdam IV Diponegoro

Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta kepolisian menyelidiki kasus ini.

“Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapapun itu ketika melanggar hukum, harus diproses,” kata Ade.

Ade menegaskan tindak korupsi dana bansos untuk masyarakat kecil harus diproses hukum.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Tahun 2021 untuk Siswa SMA dan Guru Bakal Cair!

Atas tindakannya, tersangka LH dijerat Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini Polres Bogor masih menyelidiki kasus penilapan dana bansos yang dilakukan aparat desa di Desa Cipinang Bogor. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah