Bareskrim Polri telah menaikkan status unlawful killing pada penembakan empat Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan kasus unlawfil killing tersebut.
Baca Juga: Bisa Lolos! Bocoran Kunci Jawaban 15 Soal Tes Kartu Prakerja Gelombang 16
Baca Juga: Segera Isi Formulir Ini Jika Sudah Gagal Tiga Kali Daftar Kartu Prakerja, Sebelum Gelombang Tutup
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Penyebab Tak Ada Kenaikan Tunjangan ASN 2021
"Tetap diproses, seluruh rekomenasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono.
Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kasus penembakan yang mengakibatkan kematian empat Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden itu merupakan pelanggaran HAM dan merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Ketiganya terancam pidana delapan tahun penjara atau dikenai pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Hingga kini, ketiga oknum Polri dari Polda Metro Jaya itu masih berstatus terlapor.