Tiga Fakta Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah

- 26 Maret 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi. Tiga fakta terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi. Tiga fakta terkait larangan mudik Lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Pernyataan Budi Karya tentu memicu perdebatan terlebih kasus COVID-19 di Indonesia tergolong relatif tinggi. Selain itu, jika menilik ke belakang maka bisa diingat bahwa lonjakan kasus COVID-19 seusai libur panjang selalu tinggi. 

Menurut data Satgas COVID-19, kenaikan kasus COVID-19 setelah Idul Fitri 2020 lalu mencapai 69 hingga 93 persen pada 6-28 Juni 2020.

Dua minggu setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021, kasus positif COVID-19 mencapai rekornya di pertengahan Januari 2021.

Bahkan, pada 16 Januari 2021, kasus positif harian mencapai puncak tertinggi dengan 14.224 kasus.

3. Banyak yang meragukan ketegasan pemerintah

Berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, warga tetap saja bisa kembali ke kampung halamannya sekalipun sudah ada larangan.

Tidak ada juga yang bisa menjamin warga akan patuh. Larangan memang berlaku untuk kendaraan umum,namun banyak juga orang menyewa kendaraan pribadi untuk mudik.

Dokter Tirta juga meragukan apakah pengawasan akan berjalan efektif.

"Mosok kita nempelin GPS tiap mobil atau di gerbang tol ditutup gitu.Kayaknya sulit deh, itu malah menghambur-hamburkan uang untuk pengamanan," ujarnya sebagaimana Media Magelang kutip dari akun TikTok dokter Tirta @tirtacipeng.

Menanggapi kabar tersebut, itulah rangkuman tiga fakta terkait kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: covid19.go.id Instagram @dr.tirta Youtube Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah