Tiga Fakta Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah

- 26 Maret 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi. Tiga fakta terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi. Tiga fakta terkait larangan mudik Lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Sempat muncul pertanyaan terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan larangan mudik.

Dalam pengumumannya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa cuti bersama tetap ada selama satu hari yaitu 12 Mei 2021.

Hal itu sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 22 Februari 2021.

SKB Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Heboh Digunjing Netizen Karena Beli Hotel di Umur 23, Ini 4 Usaha yang Jadi Sumber Penghasilan Awkarin

Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021

Baca Juga: Khusus Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12! Segera Beli Pelatihan Pertama atau Insentif Batal Cair

2. Kemenhub sempat membolehkan mudik dengan beberapa ketentuan

Peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 menepis rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dalam rapat bersama Komisi V DPR 16 Maret 2021 lalu mengatakan pihaknya tidak akan melarang mudik tentunya dengan pengetatan prokes.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: covid19.go.id Instagram @dr.tirta Youtube Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah