Sempat muncul pertanyaan terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan larangan mudik.
Dalam pengumumannya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa cuti bersama tetap ada selama satu hari yaitu 12 Mei 2021.
Hal itu sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 22 Februari 2021.
SKB Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Dimulai pada April, Ini 8 Instansi dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2021
Baca Juga: Khusus Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12! Segera Beli Pelatihan Pertama atau Insentif Batal Cair
2. Kemenhub sempat membolehkan mudik dengan beberapa ketentuan
Peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 menepis rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dalam rapat bersama Komisi V DPR 16 Maret 2021 lalu mengatakan pihaknya tidak akan melarang mudik tentunya dengan pengetatan prokes.