Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pula pengecualian transportasi baik darat, laut dan udara dengan kepentingan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, dalam Perhub No. 13 Tahun 2021 dijelaskan terdapat 36 daerah di 8 wilayah aglomerasi yang diijinkan melakukan mudik lebaran 2021.
Perizinan yang diberikan kepada 36 daerah tersebut hanya untuk mudik lokal Lebaran 2021.
Pemerintah tetap melarang ke 36 daerah tersebut melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021 ke luar daerah yang ditetapkan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Segini Besaran Bansos PKH, BPNT, dan BST yang Mulai Dicairkan per Hari Ini
Berikut ini adaah daftar daerah yang diperbolehkan mudik lokal pada Lebaran 2021.
Medan: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Tanah Karo.
Jabodetabek: Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Bandung Raya: Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang.
Jogja Raya: Sleman, Bantul, Yogyakarta.