Solo Raya: Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten.
Gerbangkertosusila: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.
Mamminasata: Makassar, Sungguminasa, Maros, Takalar
Baca Juga: Tunjangan Hari Raya Wajib Dibayarkan ke 3 Kriteria Pekerja Ini, Pakai Tips Berikut untuk Kelola THR
Bukannya menambah daftar daerah yang mendapat ijin, Ketua Satgas Covid-19, Doni Mondardo mendadak batalkan dan melarang masyarakat lakukan mudik daerah pada lebaran 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Doni Mondardo pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu 2 Mei 2021.
Pemerintah, melalui Satgas Covid-19 mengaskan jika mudik lokal tetap berpotensi menyebarkan virus corona.
Oleh karena itu, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 termasuk tidak melakukan mudik lokal.***