Catat! Syarat Wajib Perjalanan Darat saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Harus Dibawa!

- 5 Mei 2021, 06:22 WIB
Ini dia Syarat Perjalanan Darat Selama Ramadhan 2021 Sebelum Larangan Mudik Berlaku
Ini dia Syarat Perjalanan Darat Selama Ramadhan 2021 Sebelum Larangan Mudik Berlaku /Unsplash/Jalal Kelink/

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Hanya Wilayah-wilayah Ini yang Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah

Syarat Wajib Perjalanan Darat saat Larangan Mudik

Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, inilah kategori orang yang boleh melakukan perjalanan darat:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
  • Ibu hamil, dengan 1 orang pendamping
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 5 Rekomendasi Hampers Lebaran dan Kisaran Harganya di Tahun 2021!

Adapun syarat bagi Anda yang melakukan perjalanan darat saat larangan mudik berlangsung adalah sebagai berikut: 

  • Memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Masuk/Keluar (SIKM) 
  • Membawa hasil tes negatif Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19
  • Pegawai pemerintah, seperti ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, harus menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani, beserta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.
  • Pegawai swasta juga bisa mendapatkan SIKM dengan meminta surat izin tertulis dan ditandatangi oleh atasan, serta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.
  • Pegawai informal bisa mendapatkan SIKM dengan meminta surat izin tertulis dan ditandatangi oleh Lurah/Kepala Desa, serta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.

Baca Juga: Usai Viral Video Sekelompok Orang Melarang Jemaah Pakai Masker di Masjid, Ini Dia Penjelasan Kemenag!

Ingat, SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan berlaku secara individual.

Saat melakukan perjalanan darat kala larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung, bawa syarat wajib yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah