Baca Juga: Ganjar Pranowo: Hanya Wilayah-wilayah Ini yang Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah
Syarat Wajib Perjalanan Darat saat Larangan Mudik
Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, inilah kategori orang yang boleh melakukan perjalanan darat:
- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil, dengan 1 orang pendamping
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia 5 Rekomendasi Hampers Lebaran dan Kisaran Harganya di Tahun 2021!
Adapun syarat bagi Anda yang melakukan perjalanan darat saat larangan mudik berlangsung adalah sebagai berikut:
- Memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Masuk/Keluar (SIKM)
- Membawa hasil tes negatif Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19
- Pegawai pemerintah, seperti ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, harus menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani, beserta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.
- Pegawai swasta juga bisa mendapatkan SIKM dengan meminta surat izin tertulis dan ditandatangi oleh atasan, serta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.
- Pegawai informal bisa mendapatkan SIKM dengan meminta surat izin tertulis dan ditandatangi oleh Lurah/Kepala Desa, serta identitas diri orang yang melakukan perjalanan darat untuk mendapatkan SIKM.
Ingat, SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan berlaku secara individual.
Saat melakukan perjalanan darat kala larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung, bawa syarat wajib yang sudah ditetapkan pemerintah.***