Larangan Keluar Jabodetabek Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Cara Buat SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

- 6 Mei 2021, 19:44 WIB
Simak cara pembuatan SIKM salah satuya dengan mengakses secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id.
Simak cara pembuatan SIKM salah satuya dengan mengakses secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Media Magelang - Prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021.

Warga masyarakat yang membutuhan bisa memanfaatkan layanan online di jakevo.jakarta.go.id untuk keperluan bepergian selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Sebagai syarat perjalanan, SIKM akan membantu pekerja formal dan masyarakat umum yang ingin bepergian saat melewati posko atau titik pembatasan perjalanan dengan tetap melampirkan surat bebas COVID-19.

Baca Juga: Trik Mudah Akting Menangis Ala Fara Shakila Pemeran Reyna Ikatan Cinta

Mengenai pembuatan SIKM, masyarakat bisa mengaksesnya secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id.

Kriteria orang yang diizinkan mengajukan SIKM

  1. Kunjungan keluarga sakit.
  2. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal.
  3. Ibu hamil atau bersalin.
  4. Pendamping ibu hamil (1 orang).
  5. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang).

Sementara bagi pekerja bisa menunjukkan surat perjalanan dinas dari kantor atau instansi tempatnya bekerja dan kartu tanda pengenal pekerja sehingga tidak perlu mengurus SIKM.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Cairkan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos

Syaat berkas administrasi pengajuan SIKM online di JakEvo

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
  3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Langkah pendaftaran pengajuan SIKM online di JakEvo

  1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
  2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
  3. Lengkapi proses registrasi akun.
  4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
  5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
  6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
  7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
  8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Kumpulan Password yang Mudah Diretas Hacker, Ganti Mulai Sekarang

Layanan Pengaduan pengajuan SIKM online di JakEvo

Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel)

Penggunaan SIKM hanya berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Adapun masyarakat diminta segera mengurus dokumen SIKM sebagai salah satu syarat perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 pada layanan yang telah disediakan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah