Pemerintah Tambahkan Bantuan Beras 10 Kg Saat Masa PPKM, Ini Golongan yang Bisa Dapat BLT PKH 2021

- 9 Juli 2021, 05:20 WIB
Mensos RI Tri Rismaharini mencairkan bansos BLT PKH 2021 dengan tambahan beras 10 kg. / @kemensosri
Mensos RI Tri Rismaharini mencairkan bansos BLT PKH 2021 dengan tambahan beras 10 kg. / @kemensosri /

Mensos Risma juga menjelaskan bahwa penyaluran bansos tersebut sudah dimulai sejak pekan lalu atau awal Juli 2021 secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS sesuai dengan Instruksi Presiden.

"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," pungkas Mensos.

Lebih lanjut, pencairan bansos BLT PKH mencapai Rp3 juta ini dilakukan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Mensos Risma juga menekankan bahwa nantinya penyaluran tambahan bantuan beras 10 kg akan diberikan melalui Perum Bulog. 

“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tandas Mensos Risma.

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Demikian golongan yang bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 beserta tambahan bantuan beras seberat Rp 10 kg pada pencairan selama masa PPKM darurat.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah