Pekerja di Zona PPKM Level 4 Bisa Dapat Bansos Rp 1 Juta, Cek Cara Daftarnya!

- 24 Juli 2021, 19:02 WIB
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

Lebih lanjut, simak syarat terbaru perima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan pekerja penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

 

Kemnaker juga telah menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima  dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah