Aturan Selama PPKM Level 3, Sudah Diterapkan Selama 3–9 Agustus 2021 di Sebagian Wilayah Jawa-Bali

- 8 Agustus 2021, 08:50 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 7 Agustus 2021. /Publikatanggamus.com/Foto: BPMI Setpres

Media Magelang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sudah diterapkan oleh sebagian besar wilayah di daerah Jawa – Bali.

Namun masih banyak wilayah di Jawa-Bali yang belum memasuki PPKM level 3.

PPKM level 4 masih diberlakukan di beberapa daerah Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021 termasuk wilayah Kota Magelang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jelang PON Papua 2021, Lukas Enembe: Tutup Jalan Masuk

Pada 9 Agustus 2021 pemerintah akan mengumumkan kembali apakah PPKM level 4 diperpanjang atau tidak.

Tentunya PPKM level 4 sudah sangat lama diterapkan dan masyarakat ingin segera memasuki PPKM level 3.

Untuk mengetahui apa saja aturan yang ditetapkan selama PPKM level 3 maka dapat membaca artikel ini sampai selesai.

PPKM level 4 mulai diterapkan sejak 21 Juli 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga Tanggal 9 Agustus, Ini Syarat Naik Kereta Api

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x