Begini Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang Diterapkan 3-9 Agustus 2021

- 8 Agustus 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, begini aturan yang diterapkan.
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, begini aturan yang diterapkan. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

Media Magelang – Ini aturan yang diterapkan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa Bali mulai 3-9 Agustus 2021.

Pemerintah membagi wilayah PPKM, salah satunya level 3 sesuai tingkat risiko penularan Covid-19 di Jawa Bali dengan aturan tertentu mulai 3-9 Agustus 2021.

Adapun aturan yang diterapkan pada wilayah PPKM level 3 di Jawa Bali untuk menangani Covid-19 bisa dibaca di artikel berikut ini.

Baca Juga: Aturan Selama PPKM Level 3, Sudah Diterapkan Selama 3–9 Agustus 2021 di Sebagian Wilayah Jawa-Bali

Pada 9 Agustus 2021 pemerintah akan mengumumkan kembali apakah PPKM diperpanjang atau tidak.

Tentunya PPKM level 4 sudah sangat lama diterapkan dan masyarakat ingin segera memasuki PPKM level 3.

Untuk mengetahui apa saja aturan yang ditetapkan selama PPKM level 3 maka dapat membaca artikel ini sampai selesai.

PPKM level 4 mulai diterapkan sejak 21 Juli 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga Tanggal 9 Agustus, Ini Syarat Naik Kereta Api

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x