Media Magelang – Ini aturan yang diterapkan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa Bali mulai 3-9 Agustus 2021.
Pemerintah membagi wilayah PPKM, salah satunya level 3 sesuai tingkat risiko penularan Covid-19 di Jawa Bali dengan aturan tertentu mulai 3-9 Agustus 2021.
Adapun aturan yang diterapkan pada wilayah PPKM level 3 di Jawa Bali untuk menangani Covid-19 bisa dibaca di artikel berikut ini.
Baca Juga: Aturan Selama PPKM Level 3, Sudah Diterapkan Selama 3–9 Agustus 2021 di Sebagian Wilayah Jawa-Bali
Pada 9 Agustus 2021 pemerintah akan mengumumkan kembali apakah PPKM diperpanjang atau tidak.
Tentunya PPKM level 4 sudah sangat lama diterapkan dan masyarakat ingin segera memasuki PPKM level 3.
Untuk mengetahui apa saja aturan yang ditetapkan selama PPKM level 3 maka dapat membaca artikel ini sampai selesai.
PPKM level 4 mulai diterapkan sejak 21 Juli 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga Tanggal 9 Agustus, Ini Syarat Naik Kereta Api