Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Online Pakai HP

- 6 Oktober 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Online Pakai HP
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Online Pakai HP /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang – Tersedia informasi mengenai syarat dan cara daftar secara online hanya dengan memakai HP bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo dalam artikel ini.

Kemenkominfo membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis dengan tujuan dapat membantu masyarakat yang memiliki TV analog supaya tetap bisa nonton siaran TV digital.

Cukup dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis bisa membuat TV analog mampu menangkap sinyal digital sehingga masyarakat tidak perlu membeli perangkat televisi yang lebih modern lagi.

Pemerintah melalui Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis agar masyarakat dapat nonton siaran TV digital, hal ini dilakukan mengingat masyarakat Indonesia masih banyak menggunakan TV analog.

Baca Juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Bisa Bantu Nikmati Siaran TV Digital

Masyarakat yang bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo adalah yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos secara online pakai HP maupun offline.

Hanya dengan memakai HP, masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online supaya bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Set Top Box (STB) perlu disiapkan bagi pemilik TV analog jelang peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan.

Namun sebelumnya, apa itu Set Top Box (STB) itu? Mengapa kita harus menyiapkan Set Top Box (STB)  untuk nonton siaran TV digital?

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah