Media Magelang – Segera daftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Kominfo akan memberikan Set Top Box (STB) tersebut kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos.
Berikut ini informasi cara daftar laman DTKS Kemensos dengan NIK KTP untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB).
Baca Juga: Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini
Kominfo membagikan Set Top Box secara gratis guna mendukung adanya migrasi ke siaran TV digital.
Adapun alasan harus menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini, untuk bisa menyaksikan acara tayangan dengan lebih jernih dan suara yang lebih bersih dan jelas.
Pembagian bantuan Set Top Box ini akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.
Hal ini tentu bisa dimanfaatkan bagi warga yang kurang mampu untuk mendaftar dan mendapatkan Set Top Box yang akan dibagikan Kominfo secara gratis.