Begini Cara Daftar Online dan Offline Set Top Box (STB) Kominfo

- 8 Desember 2021, 05:10 WIB
Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Antara/

Media Magelang - Begini cara daftar Set Top Box (STB) dari Kominfo baik online maupun offline.

Kominfo akan membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang sudah terdaftar.

Ada dua cara untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) Kominfo, yaitu secara online dan offline.

Setidaknya ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan Kominfo untuk masyarakat yang membutuhkan dan berada dalam wilayah ASO.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis ini nantinya dibagikan secara menyeluruh bagi masyarakat yang terdampak ASO dan terdaftar dalam data DKTS.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMP serta UMK 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis ini setidaknya akan dilakukan hingga akhir tahun 2022, bersamaan dengan rampungnya tiga tahap migrasi TV digital.

Migrasi TV digital akan segera terealisasi, untuk tetap dapat menikmati siaran TV cukup tambahkan perangkat Set Top Box atau STB.

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah tersebut, syarat yang diperlukan cukup sederhana yaitu NIK KTP dan daftar baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Kominfo Bagikan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Segera Daftar Melalui Aplikasi Ini!

Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Jika anda merasa syarat diatas sudah anda penuhi, akan tetapi tidak terdaftar dalam DKTS anda bisa mendafatrkan diri sebagai penerima.

Kominfo dalam hal ini memberi 2 opsi untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Dua opsi yang dimaksud adalah mendaftarkan diri melalui online dan offline, berikut langkah untuk mendaftarkan diri:

 Daftar Set Top Box (STB) Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Daftar Set Top Box (STB) Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Demikian informasi yang dapat Media Magelang sampaikan mengenai syarat juga cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x