Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:
Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Offline
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Musyawarah desa/kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.