9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online
Adapun cara usul bansos online Set Top Box (STB) gratis Kominfo secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
4. Lalu pilih tambah usulan.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.