Daftar UMK 2021 Jawa Barat untuk 27 Kabupaten dan Kota Jabar

- 9 Desember 2021, 11:47 WIB
Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat /Pixabay. Com/

Media Magelang - Berikut ini upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2022 untuk 27 kota dan kabupaten Jawa Barat.

Terdapat kenaikan UMK yang berkaitan dengan aturan pemerintah yang dilakukan dengan adanya Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta

Gubernur Ridwan Kamil menetapkan bahwa UMK Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Besaran minimum tersebut diharapkan dapat memberi kepastian bagi para pekerja yang bekerja di tengah keadaan covid-19 yang masih belum selesai.

Nantinya besaran UMK yang ditetapkan akan berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Jawa Timur, Terbaru!

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x