Ingin Kebagian Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo? Ikuti Langkah Daftar Melalui Aplikasi Ini

- 9 Desember 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
  1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
  2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut, warga yang kurang mampu akan menjadi sasaran Set Top Box gratis, sehingga berhak untuk mendapatkannya.

Jika sudah mengikuti langkah berupa syarat di atas, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Set Top Box dari pemerintah.

Nah untuk ini, terdapat dua cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, cara yang pertama ialah dengan mendaftarkan diri dengan menggunakan aplikasi.

Adapun cara daftar untuk mendapatkan Set Top Box gratis, ikuti langkah dibawah ini:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore ponsel anda
  2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
  3. Pilih menu Buat Akun Baru (register), jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya. Jika sudah memiliki akun, langsung saja masukan username dan password anda
  4. Pilih Tambah Usulan
  5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem
  6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos berupa Set Top Box (STB)).

Namun apabila terjadi kendala dan kesulitan, anda masih bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi Kecamatan atau Desa dan jangan lupa membawa KTP dan NIK untuk diperlihatkan.

Tak perlu khawatir, disana anda akan diberitahu langkah atau cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box gratis ini.

Itulah langkah yang harus diikuti untuk kebagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini. Selanjutnya pembagian Set Top Box gratis ini akan dilakukan di kantor pos dengan waktu yang ditentukan di setiap daerah dan proses ini akan dilakukan sampai Tahun depan.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x