Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Dengan NIK KTP

- 13 Desember 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang – Berikut syarat dan cara daftar penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.

Kominfo memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Set Top Box (STB) gratis dengan cara mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK KTP.

Hanya dengan menggunakan NIK KTP, anda akan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dengan mengikuti persyaratan lainnya yang dituliskan dalam artikel ini.

Baca Juga: Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP Saja

Set Top Box (STB) adalah sebuah perangkat yang masih ada kaitannya dengan tayang di televisi terkhusus dalam kualitas tayangan yang akan ditayangkan nantinya.

Dengan adanya Set Top Box (STB) ini, anda akan bisa menikmati kualitas tayangan yang lebih baik seperti visual yang lebih jernih dan suara yang jelas dan bersih.

Oleh karena itu, penting rasanya bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo ini.

Namun, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dikabarkan akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Daftar Online untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah