Merokok Sambil Berkendara itu Dilarang, ini Aturan dan Sanksi Tegasnya

- 16 Desember 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi merokok.
Ilustrasi merokok. /Pexels/cottonbro

Media Magelang - Merokok sambil berkendara bisa menggangu pengemudi dan merugikan pengendara lain.

Pengemudi menjadi tidak berkonsentrasi membawa mobil atau motor. Selain itu, merokok sambil berkendara akan mengganggu pengguna jalan lain. Abu dan bara api berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Oleh karena itu, pemerintah melarang merokok sambil berkendara dan mengatur sanksinya secara tegas.

Baca Juga: 4 Cara Mencegah Diabetes, Salah Satunya Tidak Merokok

Pelarangann merokok sambil berkendara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 106 Ayat 1 dituliskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Jika sedang membawa mengemudi, pengemudi harus konsentrasi penuh pada kendaraan. Merokok sambil berkendara dinilai dapat membuat konsentrasi terpecah.

Walaupun hanya beberapa detik, konsentrasi yang terpecah saat berkendara akan berakibat fatal. Sebagai contoh, saat merokok sambil berkendara, kita hanya memegang kemudi dengan satu tangan. Hal itu akan membuat kendaraan menjadi tidak seimbang.

Lebih detail lagi, pemerintah melalui Mentri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x