Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital

- 1 Januari 2022, 05:07 WIB
Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital
Cara Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Sebenarnya belum ada panduan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis, namun baru diketahui Kominfo akan menggunakan data di DTKS Kemensos.

Kominfo akan menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan dilakukan melalui kantor pos atau langsung dari rumah ke rumah.

Demikian cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, perangkat ini siap dibagikan jelang migrasi ke siaran TV digital.***

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah