Syarat Daftar DTKS Kemensos, Ada Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 1 Januari 2022, 09:55 WIB
Inilah syarat dapatkan Set Top Box (STB) gratis.
Inilah syarat dapatkan Set Top Box (STB) gratis. /Pixabay

Media Magelang - Inilah syarat dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, salah satunya terdaftar di DTKS Kemensos.

Melalui data yang ada di DTKS Kemensos, Kominfo akan menyaring kembali warga yang berhak dapat bantuan Set Top Box (STB).

Memang tak semua warga yang terdaftar di DTKS Kemensos bisa memperoleh bantuan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos Tahun 2022 dari Pemerintah

Berikut syarat serta cara untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan tahun 2022.

Seperti yang telah di informasikan sejak tahun 2021, migrasi TV digital akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia.

Pemberlakuan TV digital tersebut dilakukan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati siaran yang lebih baik secara kualitas gambar dan suara.

Tentunya dengan adanya TV digital, nantinya siaran TV akan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat yang terdampak ASO.

Dikabarkan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital tersebut, Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi ke Siaran TV Digital

Pastikan untuk segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sekarang.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Kebijakan Kominfo dengan membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan dengan upaya pemerintah dalam mengadakan migrasi frekuensi TV yang akan dilangsungkan hingga akhir tahun depan atau 2022.

Saat ini pengadaan Set Top Box (STB) sudah tersedia dimana-mana, perangkat tersebut kini bisa didapatkan baik secara online maupun offline.

Adapun pilihan merek dari perangkat Set Top Box (STB) tersebut kini hadir dengan berbagai jenis dari berbagai merek dengan harga yang beragam.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Itulah informasi mengenai syarat mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo mulai tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah