Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Berikut Syarat Daftar Jadi Penerima Bantuan

- 3 Januari 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi, warga sedang menikmati siaran TV digital.
Ilustrasi, warga sedang menikmati siaran TV digital. /Pixabay / Victoria_Borodinova

Media Magelang - Memasuki tahun 2022, Kominfo akan siapkan bantuan berupa alat Set Top Box (STB) untuk membantu nonton siaran TV digital.

Penerapan TV digital di Indonesia memang saat ini telah dipercepat oleh Kominfo sehingga alat Set Top Box (STB) sangat dibutuhkan.

Tujuan penggunaan Set Top Box tidak lain adalah membantu pengguna TV analog untuk menyaksikan siaran dengan kualitas lebih baik.

Baca Juga: Tata Cara Daftar jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Dibagikan di Tahun 2022

Siaran TV hingga resolusi tinggi dapat dinikmati saat menggunakan TV digital.

Pengguna TV analog tak perlu khawatir, karena dengan alat Set Top Box maka tetap bisa menyaksikan kualitas TV digital.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Set Top Box (STB) Dibagikan Gratis oleh Kominfo, Ini Cara Daftar jadi Penerimanya

Simak selengkapnya syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sehat (KKS), Bisa Untuk Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai Tahun 2022

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan melalui kantor pos atau rumah ke rumah atau berpusat di kantor desa/kelurahan.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Itulah syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box dari Kominfo, jika memenuhi syarat maka STB akan segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah