Set Top Box TV Digital Gratis Dibagikan Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima STB Tahun 2022

- 4 Januari 2022, 05:07 WIB
Set Top Box TV Digital Gratis Dibagikan Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima STB Tahun 2022
Set Top Box TV Digital Gratis Dibagikan Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima STB Tahun 2022 /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Bantuan perangkat Set Top Box untuk menonton siaran TV digital akan segera dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo.

Untuk mendapatkan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Setelah mengetahui syarat, ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo pada tahun 2022 berikut ini.

Kominfo akan membagikan Set Top Box atau STB TV digital gratis kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Nonton TV Digital dan Langkah Mudah Daftar Online untuk Dapat STB Gratis Kominfo

Adapun alat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ini bisa digunakan masyarakat untuk menonton siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Diketahui saat ini Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box atau STB TV digital gratis yang siap disalurkan kepada penerima.

Jika ingin menjadi penerima Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo, masyarakat harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Untuk menjamin hak warganegara mendapat akses informasi secara merata perangkat Set Top Box atau STB yang disiapkan Kominfo akan bisa diakses oleh warga kurang mampu.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo? Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan untuk mendukung adanya migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera dilakukan.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin atau kurang mampu yang memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis ini, jadi berhak untuk mendapat STB.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Saat ini belum ada informasi resmi cara pendaftaran jadi penerima Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo.

Baru diketahui bahwa Kominfo akan menggunakan data di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima STB TV digital setelah melakukan pendataan sesuai syarat tadi.

Oleh sebab itu, hal yang bisa diusahakan adalah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos agar memiliki peluang untuk jadi penerima Set Top Box atau STB TV digital gratis Kominfo.

Masyarakat cukup membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos. 

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.

Pastikan sudah memenuhi syarat dan mengetahui cara daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah