Media Magelang - Pemerintah kembali memperbarui level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali.
PPKM level terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Hasil pengamatan di Instruksi tersebut, PPKM level 2 mendominasi wilayah di Jawa dan Bali.
Untuk Kabupaten dan Kota Magelang sendiri status PPKM berada di level 1. Sedangkan untuk Jawa Tengah didominasi level 2, hanya empat daerah yang berada di level 1.
Baca Juga: Menjelang Nataru Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Dengan adanya pembaruan level PPKM, kebijakan kegiatan masyarakat seperti tempat perbelanjaan, temat makan dan lainnya, juga menyesuaikan dengan tingkat PPKM.
Berikut daftar daerah untuk level PPKM terbaru:
DKI Jakarta Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.