Kendati demikian, ini bukan berarti masyarakat bisa daftar mandiri di aplikasi Cek Bansos untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo.
Sebelumnya silahkan penuhi syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo berikut ini.
- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.
Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.
Perlu digaris bawahi bahwa Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.
Kendati demikian, Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.
Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.