Kominfo Akan Segera Bagikan Set Top Box (STB) Gratis Untuk Masyarakat, Begini Caranya

- 18 Januari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi: Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Dengan Ikuti Cara Berikut/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Dengan Ikuti Cara Berikut/Wienda Parwitasari /

Baca Juga: Cek 3 Tahapan Migrasi TV Digital 2022, Penuhi Syarat Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut berlaku bagi keluarga yang membutuhkan serta terdampak adanya Analog Switch Off atau ASO.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah