Jika belum terdaftar, maka Anda bisa mengusulkannya terlebih dahulu melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagaimana cara yang telah disampaikan di atas.
Selanjutnya, dalam menu daftar usulan tadi pilih menu tambah usulan.
Kemudian, dengan NIK KTP dan KK yang telah Anda siapkan, sistem akan memvalidasi kecocokan status di Dukcapil dan juga kecocokan pengusul data sesuai data DTKS Kemensos tentunya.
Selanjutnya, Anda bisa tinggal memilih bansos apa yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.
Perlu ditekankan, bahwa di pilihan tidak akan ada bantuan Set Top Box Kominfo, jadi harus memilih bansos lainnya dulu.
Cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos tersebut hanya sebagai upaya agar bisa berkesempatan menerima Set Top Box (STB) dan bansos lainnya.
Segera daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***